SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Gudang di kawasan pergudangan Ragam, Desa Jemundo, Kecamatan Taman akhirnya dikosongkan setelah bertahun-tahun diliputi polemik kepemilikan.
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui panitera melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan gudang tersebut pada Selasa (16/12).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.SDA. Proses pengosongan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan TNI dan Polri serta pendampingan Tim Juru Sita PN Sidoarjo.
Karena bangunan yang dieksekusi berupa gudang yang sudah tidak lagi digunakan secara aktif, proses pengosongan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak mana pun.
Panitera PN Sidoarjo Mansyah menjelaskan bahwa eksekusi tersebut tidak bersumber dari perkara perdata pada umumnya.
Melainkan merupakan tindak lanjut hasil lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Eksekusi ini dilakukan karena objek sudah dilelang oleh KPKNL, namun pihak yang sebelumnya menguasai tidak juga menyerahkan aset tersebut dan tidak mengindahkan pemanggilan.”
Ia menegaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemberian kesempatan untuk menyerahkan objek secara sukarela.
“Pengadilan sudah melakukan pemanggilan dan tahapan prosedural. Eksekusi ini merupakan langkah terakhir untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.”
Objek eksekusi diketahui memiliki luas persil mencapai 4.529 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.1000043827.0 sesuai data sertifikat.
Sebelumnya, area gudang tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan mobil-mobil hasil lelang. (cat/van)





