SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Gudang di kawasan pergudangan Ragam, Desa Jemundo, Kecamatan Taman akhirnya dikosongkan setelah bertahun-tahun diliputi polemik kepemilikan.
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui panitera melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan gudang tersebut pada Selasa (16/12).
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan Kasus KDRT Kades Bringinbendo Sidoarjo, Singgung Tuntutan Miliaran Rupiah
- Sidang KDRT Kades Bringinbendo, Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan hingga Tekanan Psikologis
- Eksekusi Lahan 7.798 Meter Persegi di Sukodono Diwarnai Ketegangan LSM dan Petugas
- Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Ernaningsih di PN Sidoarjo: Saksi Pelawan Ungkap Isi Aanmaning
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.SDA. Proses pengosongan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan TNI dan Polri serta pendampingan Tim Juru Sita PN Sidoarjo.
Karena bangunan yang dieksekusi berupa gudang yang sudah tidak lagi digunakan secara aktif, proses pengosongan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak mana pun.
Panitera PN Sidoarjo Mansyah menjelaskan bahwa eksekusi tersebut tidak bersumber dari perkara perdata pada umumnya.
Melainkan merupakan tindak lanjut hasil lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




