Berpolemik, Gudang Bermasalah di Jemundo Dieksekusi Pengosongan oleh PN Sidoarjo

Berpolemik, Gudang Bermasalah di Jemundo Dieksekusi Pengosongan oleh PN Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Gudang di kawasan pergudangan Ragam, Desa Jemundo, Kecamatan Taman akhirnya dikosongkan setelah bertahun-tahun diliputi polemik kepemilikan.

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui panitera melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan gudang tersebut pada Selasa (16/12).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.SDA. Proses pengosongan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan TNI dan Polri serta pendampingan Tim Juru Sita .

Karena bangunan yang dieksekusi berupa gudang yang sudah tidak lagi digunakan secara aktif, proses pengosongan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak mana pun.

Panitera Mansyah menjelaskan bahwa eksekusi tersebut tidak bersumber dari perkara perdata pada umumnya.

Melainkan merupakan tindak lanjut hasil lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO