Pengadilan Negeri Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perlawan yang dilayangkan Ernaningsih Budiasri atas upaya penyitaan rumahnya yang dinilai melanggar amar putusan kasasi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/9/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pelawan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arkanu, S.H., M.Hum.
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan Kasus KDRT Kades Bringinbendo Sidoarjo, Singgung Tuntutan Miliaran Rupiah
- Sidang KDRT Kades Bringinbendo, Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan hingga Tekanan Psikologis
- Berpolemik, Gudang Bermasalah di Jemundo Dieksekusi Pengosongan oleh PN Sidoarjo
- Eksekusi Lahan 7.798 Meter Persegi di Sukodono Diwarnai Ketegangan LSM dan Petugas
Kuasa Hukum pelawan, Sunarno Edy Wibowo melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yakni Imam Gazali yang merupakan adik kandung mendiang suami Ernaningsih, Hasanudin Afandi.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Imam Gazali mengaku mengetahui adanya surat aanmaning yang di mana terdapat nama Hasanudin (mendiang) sebagai tergugat I.
"Isi aanmaning yang pertama, mengabulkan gugatan pengguggat Sebagian. Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat. Yang ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar uang kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp631.907.936," ujar Imam Gazali saat memberi kesaksian soal isi aanmaning.
"Kemudian menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Untuk yang kelima, menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan," tambahnya.
Saat ditanya oleh Kuasa Hukum pelawan terkait pengosongan, sita jaminan, nomor sertifikat rumah, lelang serta bukti SHM milik Ernaningsih, saksi Imam Gazali menyebut tidak ada perihal tersebut di aanmaning.
"Tidak ada," tegas Imam.
Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, terlawan Asmara Hadi menanyakan apakah saksi menerima surat lain selain putusan kasasi.
"Kalau saya terima langsung enggak, cuma ditaruh di meja begitu saja, pada saat pertama kali datang itu mas Hasan masih hidup. Kemudian setelah mas Hasan meninggal, saya infokan kalua yang bersangkutan Hasanudin Afandi sudah meninggal. Seingat saya surat yang datang itu sendiri-sendiri (tidak jadi satu dengan aanmaning)," ungkap Imam.
Kemudian saksi Imam menjawab pertanyaan dari terlawan Asmara Hadi terkait kakaknya yang menikah lagi. Ia mengaku tidak hadir dan mengetahui langsung proses pernihakan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




