Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Ernaningsih di PN Sidoarjo: Saksi Pelawan Ungkap Isi Aanmaning

Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan Ernaningsih di PN Sidoarjo: Saksi Pelawan Ungkap Isi Aanmaning Pengadilan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perlawan yang dilayangkan Ernaningsih Budiasri atas upaya penyitaan rumahnya yang dinilai melanggar amar putusan kasasi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/9/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pelawan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arkanu, S.H., M.Hum.

Kuasa Hukum pelawan, Sunarno Edy Wibowo melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yakni Imam Gazali yang merupakan adik kandung mendiang suami Ernaningsih, Hasanudin Afandi.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Imam Gazali mengaku mengetahui adanya surat aanmaning yang di mana terdapat nama Hasanudin (mendiang) sebagai tergugat I.

"Isi aanmaning yang pertama, mengabulkan gugatan pengguggat Sebagian. Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat. Yang ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar uang kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp631.907.936," ujar Imam Gazali saat memberi kesaksian soal isi aanmaning.

"Kemudian menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Untuk yang kelima, menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan," tambahnya.

Saat ditanya oleh Kuasa Hukum pelawan terkait pengosongan, sita jaminan, nomor sertifikat rumah, lelang serta bukti SHM milik Ernaningsih, saksi Imam Gazali menyebut tidak ada perihal tersebut di aanmaning.

"Tidak ada," tegas Imam.

Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, terlawan Asmara Hadi menanyakan apakah saksi menerima surat lain selain putusan kasasi.

"Kalau saya terima langsung enggak, cuma ditaruh di meja begitu saja, pada saat pertama kali datang itu mas Hasan masih hidup. Kemudian setelah mas Hasan meninggal, saya infokan kalua yang bersangkutan Hasanudin Afandi sudah meninggal. Seingat saya surat yang datang itu sendiri-sendiri (tidak jadi satu dengan aanmaning)," ungkap Imam.

Kemudian saksi Imam menjawab pertanyaan dari terlawan Asmara Hadi terkait kakaknya yang menikah lagi. Ia mengaku tidak hadir dan mengetahui langsung proses pernihakan.

"Untuk jelasnya menikah lagi kapan dan pastinya saya tidak tahu. Pernikahannya setahu saya siri," ucap Imam.

Saksi membenarkan jika Ernaningsih adalah istri sah dari kakanya, Hasanudin Efendi dan dikarunia dua orang anak.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan hubungan antara Ernaningsih dan Hasanudin.

"Pak Hasanudin dan Bu Erna ini sudah cerai? Tahun berapa cerainya?," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Itu cerainya pastinya kapan saya tidak tahu," timpal Imam saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya kepada saksi mengapa saat ada surat aanmaning terhadap Hasanudin, justru saksi Imam Gazali yang menghadiri panggilan pengadilan.

"Saat itu karena mas Hasanudin sudah meninggal. Saya terima surat aanmaning di rumah Jl. Kedondong Kidul Gg I. Tetapi mas Hasanudin tidak selalu tinggal di tempat saya (rumah orang tua Hasanudin dan Imam) di Jl. Kedondong," jawab saksi Imam.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait masalah yang melibatkan antara Hasanudin, Ernaningsih dan Asmara Hadi, Imam mengaku hanya mengetahui jika ada masalah utang antara Hasanudin dan Asmara Hadi. Tetapi ia tidak tahu detail soal utang tersebut.

"Untuk jumlah hutangnya saya tidak tahu," terangnya.

Imam juga mengaku tidak pernah menjadi saksi terkait pesidangan perkara utang piutang antara kakaknya dan Asmara Hadi. Ia juga menuturkan jika tidak tahu obyek sita eksekusi perkara kakaknya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22/9/2025) untuk memberi kesempatan menghadirkan saksi dari pihak terlawan dan melengkapi surat/berkas. (*)