Main Judi Remi di Warkop, Empat Pria di Sidoarjo Divonis 4 Bulan Penjara

Main Judi Remi di Warkop, Empat Pria di Sidoarjo Divonis 4 Bulan Penjara Keempat terdakwa (baju putih) saat menjalani persidangan

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6/2025) sore.

Keempat pria paruh baya warga Sidoarjo tersebut terbukti bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Namun demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO