Keempat terdakwa (baju putih) saat menjalani persidangan
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6/2025) sore.
Keempat pria paruh baya warga Sidoarjo tersebut terbukti bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Namun demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman.






