Keempat terdakwa (baju putih) saat menjalani persidangan
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Rochim Rolis Arifin, M Ibrahim Mahendra, Mahfud, dan Agus Siswanto, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (16/6/2025) sore.
Keempat pria paruh baya warga Sidoarjo tersebut terbukti bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan praktik perjudian yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Namun demikian, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum menjadi alasan untuk memberikan keringanan hukuman.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




