Pasutri asal Sukodono Terdakwa Perdagangan Ginjal Lintas Negara Sampaikan Pledoi di PN Sidoarjo

Pasutri asal Sukodono Terdakwa Perdagangan Ginjal Lintas Negara Sampaikan Pledoi di PN Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Terdakwa kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara, pasangan suami istri asal Kabupaten Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur,(29)dan Achmad Farid Hamsyah(32) menyampaikan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/7/2025) sore.

Farid Hamsyah menyampaikan pledoi pribadinya dengan suara bergetar dan tangis air matanya. 

Di hadapan majelis hakim, ia memohon agar dirinya dan sang istri, Ayu Wardhani Sechathur, tidak dipandang sebagai kriminal.

“Mohon belas kasihnya, jangan melihat saya dan istri sebagai seorang penjahat karena saya juga sama seperti Yang Mulia dan seluruh hadirin di sini,” ujarnya.

Pria asal , Sidoarjo itu mengaku menyesali sepenuhnya langkah keliru yang telah diambilnya. Ia bahkan bersumpah tak akan mengulanginya.

“Saya bersumpah lebih baik saya gantung diri daripada saya harus melakukan kejahatan lagi,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan penderitaan keluarganya sejak dirinya dan istrinya ditahan.

Anak-anak mereka kini harus merasakan hidup tak menentu dalam asuhan keluarga besar karena kehilangan sosok orang tua.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO