Dinilai Tak Sesuai Putusan MA, Erna Ningsih Tolak Upaya Eksekusi Rumahnya oleh PN Sidoarjo

Dinilai Tak Sesuai Putusan MA, Erna Ningsih Tolak Upaya Eksekusi Rumahnya oleh PN Sidoarjo Kuasa Hukum Erna Ningsih, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH, MHum.

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Erna Ningsih, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH, MHum. mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Asra Hadi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Wibowo menilai, melampaui batas-batas yang menjadi ar putusan atau extra petita lantaran tidak adanya penyitaan ruh yang berlokasi di Peruhan Green Park Regency, Sekardangan Sidoarjo dalam ar putusan tersebut.

"Tergugat II, Erna Ningsih harus membayar tanggung renteng sebesar Rp631.907.936 (enam ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai ar putusan karena tergugat I yakni suaminya Hasanudin Afandi sudah meninggal. Tetapi kenapa mengeluarkan berita acara penyitaan eksekusi? Padahal penyitaan ruh tidak ada di ar putusan tersebut," kata Wibowo kepada BANGSAONLINE, Rabu (7/5/2025).

Dia menuturkan, tergugat II yakni Erna Ningsih tidak tahu menahu soal isi perjanjian kerja sa yang menjadi perkara antara suaminya Hasanudin Afandi sebagai tergugat I dengan Asra Hadi.

Sebab, menurutnya, Erna sudah la pisah ranjang dengan Hasanudin sebelum Hasanudin meninggal.

Hal tersebut, kata Wibowo, sudah disampaikan sebagai eksepsi tergugat II di dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO