Kuasa Hukum Erna Ningsih, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH, MHum.
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kuasa Hukum Erna Ningsih, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo SH, MHum. mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Asmara Hadi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Wibowo menilai, PN Sidoarjo melampaui batas-batas yang menjadi amar putusan atau extra petita lantaran tidak adanya penyitaan rumah yang berlokasi di Perumahan Green Park Regency, Sekardangan Sidoarjo dalam amar putusan tersebut.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
"Tergugat II, Erna Ningsih harus membayar tanggung renteng sebesar Rp631.907.936 (enam ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai amar putusan karena tergugat I yakni suaminya Hasanudin Afandi sudah meninggal. Tetapi kenapa PN Sidoarjo mengeluarkan berita acara penyitaan eksekusi? Padahal penyitaan rumah tidak ada di amar putusan tersebut," kata Wibowo kepada BANGSAONLINE, Rabu (7/5/2025).
Dia menuturkan, tergugat II yakni Erna Ningsih tidak tahu menahu soal isi perjanjian kerja sama yang menjadi perkara antara suaminya Hasanudin Afandi sebagai tergugat I dengan Asmara Hadi.
Sebab, menurutnya, Erna sudah lama pisah ranjang dengan Hasanudin sebelum Hasanudin meninggal.
Hal tersebut, kata Wibowo, sudah disampaikan sebagai eksepsi tergugat II di PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




