Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Furqon Azizi, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo, mulai berkelit dalam persidangan. Ia membantah telah menggelapkan uang senilai Rp620 juta yang seharusnya disetorkan kepada marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati, maupun ke pihak perusahaan.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (10/6/2026), Furqon berdalih bahwa kekurangan pembayaran yang dilakukannya tidak mencapai nominal tersebut karena ia mengaku sudah mencicilnya.

"Ke PT Dynasti dibayarkan, tapi kurang," akui terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengklaim kekurangan bayar tersebut hanya berkisar Rp250 juta. Pengakuan ini meluncur setelah tim advokat menunjukkan bukti surat tagihan kekurangan dari PT Dynasti yang ditujukan ke Al-Misfalah, toko milik terdakwa di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Di hadapan hakim, Furqon menceritakan bahwa pada tahun 2023 lalu, ia memesan langsung kasur busa ke pabrik untuk keperluan pondok pesantren setelah bertemu dengan pelapor, Dewi Sulis Herawati.

Ia berkilah statusnya dalam transaksi tersebut adalah sebagai distributor, bukan perantara, meskipun barang dikirim langsung ke sejumlah pondok pesantren. Terdakwa juga mengaku menjabat sebagai direktur di badan usaha miliknya sendiri.

"Akta pendirian sudah lama sekitar 2020. Bidang usaha suplier," kata terdakwa.

Menariknya, terdakwa mengaku telah menerima pembayaran lunas dari pihak pondok pesantren dan menerbitkan kuitansi pelunasan sendiri. Padahal, seluruh surat jalan maupun tagihan yang dikirim ke pondok pesantren tersebut diterbitkan oleh PT Dynasti, bukan atas nama toko milik terdakwa.

Kejanggalan ini dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Andik Susanto, yang menunjukkan barang bukti berupa surat jalan dan dokumen tagihan dengan tempo pembayaran 30 hari yang diterbitkan resmi oleh PT Dynasti. Ketika ditanya jaksa mengenai dokumen-dokumen ke pondok pesantren tersebut, terdakwa justru mengaku tidak mengetahuinya.

"Gak tahu," ucap terdakwa singkat.

Menanggapi sikap terdakwa yang terus mengelak, JPU Andik Susanto menegaskan bahwa ingkar di persidangan adalah hak sepenuhnya dari terdakwa. Namun, ia memastikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah sangat benderang.

"Terdakwa tidak mengaku maupun ingkar itu haknya. Silakan saja, tapi fakta hukum sudah jelas," ujar Andik saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Andik memaparkan, seluruh kesaksian dari pihak pelapor, bagian admin, hingga direktur perusahaan, secara konsisten menyatakan bahwa uang total Rp620 juta belum dibayarkan hingga hari ini.

"Keterangan saksi dari admin dan direktur saat itu juga jelas, tak mengenal Furqon karena order untuk pondok maupun instansi itu merupakan proyek perusahaan, bukan toko ritel milik terdakwa," jelas Andik.

Terkait klaim terdakwa yang menyebut kekurangannya hanya Rp250 juta, Andik mematahkan argumen tersebut dengan bukti-bukti surat yang kuat. Ada 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah langsung ke 7 pondok pesantren, lengkap dengan tagihan dan jatuh temponya.

"Itu siapa yang terbitkan surat jalan dan tagihan dan siapa yang tiba-tiba menerima uang pembayaran namun tak disetor. Itu kan jelas sekali benang merahnya," ungkap Andik.

Lebih lanjut, Andik menilai bahwa kehadiran dua saksi meringankan (A de Charge) yang dibawa terdakwa, yaitu M. Soleh dan Toniman, serta ahli pidana Dr. Bastianto Nugroho S.H., M.H., justru berbalik menguatkan dakwaan jaksa.

"Keterangan dua saksi meringankan tersebut sangat jelas, keduanya tak mengetahui jika terdakwa menerima pembayaran dari pondok namun tak dibayarkan tersebut. Keterangan ahli justru menguntungkan dakwaan kami," pungkas Andik. (cat/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: