SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo.
Sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025) itu menghadirkan saksi dari pihak orang tua Sena (suami terdakwa), yakni Didik Tanata Kusuma dan Lanny Wiliana.
BACA JUGA:
Kehadiran kedua saksi tersebut merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya, Didik mengaku pernah melihat Sena berteriak di atas balkon karena menahan amarah dan sudah tidak kuat diperlakukan kasar oleh suaminya.
Setelah kejadian itu, Venna meninggalkan rumah dan berniat tidak kembali lagi. Diduga, hal itu disebabkan trauma dan tekanan yang dialaminya dalam rumah tangga.
Terkait adanya perdamaian atau upaya restorative justice yang pernah dilakukan sebelumnya, Didik mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Kalau masalah itu saya hanya mendengar saja, detailnya apa saya tidak tahu," kata Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa sebelum kejadian, kehidupan sehari-hari Vinna selain mengurus rumah tangga juga menjalankan usaha penyewaan baju pesta, online shop, dan memiliki hobi bermain basket.
Untuk menyalurkan hobinya itu, kata Didik, Vinna kerap keluar malam dan tidak memasak untuk anak maupun suaminya. Kebutuhan makan sehari-hari ditangani oleh asisten rumah tangga.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




