Sidang Lanjutan KDRT Vinna Natalia, JPU Hadirkan Saksi Orang Tua Suami Terdakwa

Sidang Lanjutan KDRT Vinna Natalia, JPU Hadirkan Saksi Orang Tua Suami Terdakwa

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo.

Sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025) itu menghadirkan saksi dari pihak orang tua Sena (suami terdakwa), yakni Didik Tanata Kusuma dan Lanny Wiliana.

Kehadiran kedua saksi tersebut merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam keterangannya, Didik mengaku pernah melihat Sena berteriak di atas balkon karena menahan amarah dan sudah tidak kuat diperlakukan kasar oleh suaminya.

Setelah kejadian itu, Venna meninggalkan rumah dan berniat tidak kembali lagi. Diduga, hal itu disebabkan trauma dan tekanan yang dialaminya dalam rumah tangga.

Terkait adanya perdamaian atau upaya restorative justice yang pernah dilakukan sebelumnya, Didik mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Kalau masalah itu saya hanya mendengar saja, detailnya apa saya tidak tahu," kata Didik.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa sebelum kejadian, kehidupan sehari-hari Vinna selain mengurus rumah tangga juga menjalankan usaha penyewaan baju pesta, online shop, dan memiliki hobi bermain basket.

Untuk menyalurkan hobinya itu, kata Didik, Vinna kerap keluar malam dan tidak memasak untuk anak maupun suaminya. Kebutuhan makan sehari-hari ditangani oleh asisten rumah tangga.

"Sebenarnya sebagai orang tua, saya ingin melihat keduanya kembali utuh dan kompak, karena di keluarga saya maupun keluarga istrinya tidak ada sejarah perceraian. Kasihan anak-anak," ujar Didik.

Setelah mendengarkan kesaksian orang tua Sena, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Dengan tegas, Venna membantah pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap pagi dirinya mengantar anak-anak ke sekolah dan sering memasak makanan serta kue. Bahkan, ia mengaku turut mengajari pembantu memasak.

"Kalau pergi main basket, saya biasanya mengajak anak-anak dan Sena juga pernah ikut," kata Venna.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai keterangan saksi justru menguatkan bahwa kepergian Venna dari rumah bukan tanpa alasan, melainkan akibat kekerasan yang dilakukan oleh Sena.

“Kesaksian orang tua Sena yang seharusnya memberatkan, justru meringankan klien kami. Mereka menjelaskan bahwa Venna pergi dari rumah karena adanya pemukulan yang dilakukan oleh Sena sendiri. Fakta ini membuat perkara ini mulai menemukan titik terang,” ujar Bangkit.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif dan proporsional.

“Yang seharusnya mengalami trauma dan depresi adalah Venna, bukan Sena. Jadi tidak tepat jika kondisi ini dibolak-balik. Kalau seperti itu, namanya playing victim,” tegasnya.(ald/van)