SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Puluhan nisan di area makam Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, diberi tanda silang merah setelah dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam.
Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 nisan di kompleks makam desa dicoret karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perdes tersebut. Kebijakan itu pun memicu pro dan kontra di kalangan warga.
Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1 Perdes Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam. Pengecualian hanya diberikan untuk makam ulama dan orang saleh yang dinilai berjasa bagi desa.
BACA JUGA:
Kepala Desa Kludan Imam Zainudin Zuhri menjelaskan polemik yang muncul dipicu kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti musyawarah maupun sosialisasi terkait peraturan desa tersebut.
Menurut dia, warga yang hadir dalam sosialisasi sebenarnya telah memahami ketentuan mengenai ukuran nisan yang diperbolehkan.
“Ukuran nisan maksimal lebarnya 25 sentimeter dan tingginya 40 sentimeter. Semua sudah sepakat, kalau melebihi ukuran itu nisannya bisa dibongkar,” ujar Imam, Kamis (12/3/2026).
Imam menambahkan, aturan tersebut diterapkan agar penataan makam desa terlihat lebih tertib dan seragam. Adapun pengecualian bagi makam orang saleh dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang dianggap berjasa bagi masyarakat.
“Yang dimaksud orang saleh itu seperti sesepuh desa yang membabat alas, tokoh ulama, maupun warga yang mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Itu sebagai bentuk penghormatan bagi tokoh yang berjasa bagi desa,” jelasnya.















