Heboh Nisan Disilang Merah di Makam Kludan SIdoarjo, Perdes Tuai Kontroversi

Heboh Nisan Disilang Merah di Makam Kludan SIdoarjo, Perdes Tuai Kontroversi

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Puluhan di area makam Desa , Kecamatan Tanggulangin, diberi tanda silang merah setelah dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam.

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 di kompleks makam desa dicoret karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perdes tersebut. Kebijakan itu pun memicu pro dan kontra di kalangan warga.

BACA JUGA:

Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1 Perdes Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam. Pengecualian hanya diberikan untuk makam ulama dan orang saleh yang dinilai berjasa bagi desa.

Kepala Desa Imam Zainudin Zuhri menjelaskan polemik yang muncul dipicu kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti musyawarah maupun sosialisasi terkait peraturan desa tersebut.

Menurut dia, warga yang hadir dalam sosialisasi sebenarnya telah memahami ketentuan mengenai ukuran yang diperbolehkan.

“Ukuran maksimal lebarnya 25 sentimeter dan tingginya 40 sentimeter. Semua sudah sepakat, kalau melebihi ukuran itu nya bisa dibongkar,” ujar Imam, Kamis (12/3/2026).

Imam menambahkan, aturan tersebut diterapkan agar penataan makam desa terlihat lebih tertib dan seragam. Adapun pengecualian bagi makam orang saleh dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang dianggap berjasa bagi masyarakat.

“Yang dimaksud orang saleh itu seperti sesepuh desa yang membabat alas, tokoh ulama, maupun warga yang mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Itu sebagai bentuk penghormatan bagi tokoh yang berjasa bagi desa,” jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO