Bapperida Bangkalan Mulai Susun Usulan Bantuan Program 2027, OPD Dibatasi Maksimal 5 Kegiatan

Bapperida Bangkalan Mulai Susun Usulan Bantuan Program 2027, OPD Dibatasi Maksimal 5 Kegiatan Rakor Bapperida Bangkalan pembahasan usulan Bantuan Program 2027

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangkalan mulai melakukan koordinasi pengusulan Bantuan Program (BP) Tahun Anggaran 2027 dengan mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (12/3/2026).

Koordinasi yang digelar melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan program agar usulan dari pemerintah daerah dapat diterima oleh Pemerintah Provinsi.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Bangkalan, Ruli Oktari mengatakan pertemuan yang digelar di Aula Bapperida itu menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami prosedur pengusulan program.

BACA JUGA:

"Kami pastikan seluruh perangkat daerah memahami mekanisme pengusulan ini, terutama di bidang infrastruktur dan kewilayahan, agar proses input ke SIPD RI berjalan tanpa kendala teknis," ujar Ruli.

Dalam arahannya, Ruli menjelaskan seluruh usulan Bantuan Program (BP) maupun Bantuan Keuangan (BK) untuk tahun 2027 wajib dimasukkan melalui sistem terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Untuk menjaga kualitas sekaligus efektivitas program yang diajukan, Bapperida menetapkan batas maksimal lima program bantuan yang dapat diusulkan oleh setiap perangkat daerah sebagai bagian dari prioritas pembangunan.

Ruli menekankan keberhasilan pengajuan program tersebut sangat bergantung pada koordinasi yang solid antarperangkat daerah.

OPD diminta tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan memastikan kegiatan yang diusulkan selaras dengan perencanaan pembangunan wilayah secara menyeluruh.

"OPD perlu memastikan kesesuaian kegiatan, melengkapi dokumen administrasi, dan terus berkoordinasi agar usulan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi," pungkasnya. (van)