Sidang KDRT Kades Bringinbendo, Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan hingga Tekanan Psikologis

Sidang KDRT Kades Bringinbendo, Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan hingga Tekanan Psikologis

Atas kejadian itu, Suwarni melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan perkara, yakni perselingkuhan, penelantaran, dan psikis. 

Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik hanya menetapkan perkara psikis yang dinilai memenuhi unsur hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Guntur, saat diwawancarai mengatakan pihaknya sempat menawarkan upaya perdamaian kepada terdakwa dan korban sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak korban yang memilih melanjutkan proses hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai. Pada proses tersebut, korban disebut meminta kompensasi berupa uang Rp700 juta, tiga unit mobil, serta sebidang tanah, dengan kesepakatan tidak menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama. 

Namun karena terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp200 juta, Suwarni akhirnya tetap hadir dalam sidang gugatan cerai tersebut.

“Saat ini saya hanya mencari keadilan atas apa yang saya alami,” tegas Suwarni di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO