SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis dengan terdakwa Kepala Desa Beringinbendo, Taman, Sholeh Dwi Cahyono, menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan, terdakwa mengungkap sejumlah faktor yang memicu konflik rumah tangganya. Ia menyebut persoalan bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala desa.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Dump Truk Nyungsep Tabrak Bengkel dan Tembok Pabrik di Bringinbendo Sidoarjo
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Menurutnya, sang istri yang kini telah menjadi mantan istri tidak menyetujui pencalonan tersebut. Meski demikian, ia tetap melanjutkan langkahnya untuk maju sebagai kepala desa.
“Waktu itu istri memang tidak setuju kalau saya nyalon. Tapi saya tetap mencalonkan diri,” ujar Sholeh Dwi Cahyono dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga menanggapi tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan mantan istrinya. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyebut perempuan yang dimaksud hanya rekan kerja.
"Itu bukan selingkuhan, tetapi rekan kerja saya Yang Mulia," tegas Soleh.
Lebih lanjut, terdakwa menjelaskan bahwa setiap persoalan dalam rumah tangganya kerap dikaitkan dengan permintaan uang sebagai bentuk penyelesaian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




