
Daftar Isi
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, memberikan penghargaan kepada 33 personel, dan seorang warga yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas serta membantu polisi. Penghargaan tersebut diserahkan usai apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres di halaman Mapolres Gresik, Senin (7/7/2025).
Kapolres menegaskan, pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment) di lingkungan Polri merupakan bagian dari kebijakan yang selaras dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program ini merupakan tindak lanjut dari transformasi organisasi Polri menuju SDM unggul di era Police 4.0.
"Berbagai upaya dan terobosan perlu dilakukan untuk meningkatkan motivasi dan kualitas kinerja personel Polri, khususnya Polres Gresik, agar benar-benar prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi)," ujarnya.
Disebutkan olehnya, pemberian penghargaan merupakan bagian dari program Presisi yang bertujuan mendorong pencapaian optimal di bidang operasional maupun pembinaan. Sebaliknya, sanksi tegas juga akan diterapkan bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun hukum.
"Sebagai penyeimbang, sanksi atau punishment juga akan diterapkan bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun hukum lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Ia menambahkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap personel yang menunjukkan kinerja luar biasa, sekaligus untuk menumbuhkan rasa bangga, keteladanan, dan motivasi kerja.
"Diharapkan penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, dan dedikasi bagi kita semua," imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi personel lainnya.
"Saya juga mengingatkan seluruh peserta upacara untuk senantiasa bersyukur, ikhlas dalam bekerja, serta selalu berikhtiar dan berdoa," tuturnya.
Rincian Penerima Penghargaan
- 15 personel Satreskrim Polres Gresik atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).
- 17 personel Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram.
- 1 warga yang membantu tugas kepolisian dengan respons cepat terhadap program Ambulans Gratis Polres Gresik.
(hud/mar)