
"Dalam perjanjian awal, Perumda Giri Tirta seharusnya membeli air dari SPAM BGS sebanyak 1.000 liter per detik atau LPS Jika tidak mampu menyerap jumlah tersebut, perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ini berpotensi dikenakan cas atau denda. Faktanya hingga saat ini Giri Tirta baru mampu menyerap 500 liter per detik," ungkapnya.
"Karena itu kena denda, Perumda Giri Tirta tetap membayar 80 persen dari perjanjian 1.000 LPS. Kasusnya sama dengan SPAM Umbulan. Kondisi ini masuk dalam kategori kehilangan air," imbuhnya.
Ia menjelaskan kerja sama antara SPAM BGS dan Perumda Giri Tirta memiliki durasi 25 tahun dengan skema BOT. Dengan nilai investasi mencapai Rp 618 miliar.
Air baku dari SPAM BGS diproyeksikan untuk melayani kebutuhan industri dan masyarakat sekitar jalur pipa BGS hingga wilayah Kecamatan Manyar.
"Setelah perjanjian berakhir, SPAM BGS akan menjadi aset Perumda Giri Tirta," kata anggota Fraksi PKB ini.
Mohamad menambahkan, saat ke.BGS dan ditemui manajemen, mereka menyatakan siap menyuplai air baku 1.000 liter per detik sesuai perjanjian kerja sama dengan Perumda Giri Tirta.
"Jadi, BGS sangat siap untuk menyuplai air baku sebanyak 1.000 liter per detik sesuai perjanjian. Justru Perumda Giri Tirta yang belum siap untuk menjual ke wilayah layanannya. Alasannya, penyerapan dari industri yang menjadi target pasar tidak maksimal sesuai pengajuan, dan masih sedikitnya pelanggan di area layanan," pungkasnya. (hud/van)