Gedung KPK. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPK memberikan sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaan APBD 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Salah satu rekomendasi menyangkut program pokok-pokok pikiran (pokir), yakni usulan program masyarakat hasil reses anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Untuk pokir, KPK melarang program ini diberikan anggota DPRD kepada masyarakat di luar dapilnya," ujar Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Gresik, Suberi, saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Ia mencontohkan, anggota DPRD dari dapil 9 (Manyar dan Bungah) tidak diperbolehkan memberikan pokir di dapil I (Gresik dan Kebomas).
"Itu hasil rekomendasi dari pertemuan dengan KPK di forum MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) pada 11-12 Desember 2025 yang harus kami tindak lanjuti," ucapnya.
Suberi menambahkan, dewan dan kepala daerah akan segera melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




