DPRD Gresik Ingatkan Pengusaha Patuhi Permen LHK 14/2024

DPRD Gresik Ingatkan Pengusaha Patuhi Permen LHK 14/2024 Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, bersama Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Nur Saidah, dan peserta workshop. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, meminta para pengusaha di Kota Pudak untuk mematuhi aturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 14/2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan saat menjadi pemateri dalam workshop Permen LHK 14/2024 pada hari ini, Senin (1/12/2025). Ia menegaskan, regulasi ini mengatur mekanisme pengawasan perusahaan, jenis-jenis sanksi administratif, hingga denda bagi pelanggar.

"Permen LHK ini kami sosialisasikan kepada para pengusaha agar mentaati rambu-rambu seperti yang diatur dalam regulasi tersebut dalam menjalankan aktivitas usaha," ucapnya.

Mujid menyatakan, workshop bertujuan memastikan pengusaha mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang lebih ketat, termasuk pengelolaan limbah industri sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan.

"Permen LHK ini mendorong perusahaan agar menerapkan teknologi ramah lingkungan dalam berproduksi agar dapat memenuhi standar lingkungan yang lebih tinggi dan menghindari sanksi," katanya.

Ditekankan pula olehnya bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembuangan limbah tanpa pengolahan akan dikenakan sanksi tegas.

"Bagi perusahaan yang terbukti melanggar dalam pembuangan limbah industri tanpa diolah terlebih dulu sehingga mencemari lingkungan, maka akan diberikan sanksi tegas," cetusnya.

Menurut dia, sanksi administratif dalam Permen LHK 14/2024 mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

"Juga ada, sanksi denda administratif yang menjadi salah satu bentuk sanksi baru untuk penegakan hukum lingkungan," pungkasnya. (hud/mar)