Erick Eko Priyombodo saat menunjukkan SP3
Peristiwa yam bermula pada awal tahun 2022, ketika sejumlah debt collector mendatangi kantor Erick di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo.
Mereka menagih utang pinjol sebesar Rp 1,4 miliar yang diklaim atas nama Erick. Bahkan, para penagih utang itu datang secara kasar, menggebrak meja, dan membawa sejumlah wartawan online yang ikut menginterogasi dirinya.
“Saya sangat kaget, karena saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman online, apalagi dengan jumlah sebesar itu,” ujar Erick.
Setelah ditelusuri, Erick menemukan bahwa pinjaman tersebut dilakukan oleh seorang kenalannya berinisial D, warga Surabaya. D dikenal sebagai pengusaha bisnis solar yang beroperasi di kawasan Perak, Surabaya.
“Awalnya saya kenal baik dengan D. Dia mengaku pengusaha, tapi saya tidak menyangka dia akan berbuat sejahat itu dengan mencatut nama saya,” ujarnya kecewa.
Kini, setelah diterbitkannya SP3, Erick berharap kasus serupa tak menimpa pengusaha lain, dan masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas dalam layanan keuangan digital. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




