Tersangka pencabulan saat digelandang oleh anggota Polres Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Salah satu kiai berinisial MA (54), di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk melakukan pencabulan lebih dari dua santriwati.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, berdasarkan keterangan MA kepada penyidik, ia mengaku bahwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap empat santriwatinya.
BACA JUGA:
- Film Pesta Babi di Nganjuk Disambut Antusias Penonton
- Nekat Lawan Arus di Simpang Empat Sate Nganjuk, Pemotor Ditilang ETLE Handheld
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, memang sejauh ini pelaku cukup kooperatif dan cukup terbuka memberikan keterangan. Yang bersangkutan sudah melakukan pada empat orang, salah satunya korban FR,” jelas Julkifli kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
Diketahui, dua korban pencabulan MA, merupakan saudara kandung. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polres Nganjuk pada Selasa (14/1/2025) malam.
Julkifil menyebut, perbuatan tak senonoh itu itu dilakukan oleh pelaku terhadap empat santrinya sudah lama. Sementara, korban FR terakhir kali dicabuli oleh pelaku pada Juni 2024 lalu.
“Aksi itu dilakukan (MA) sebelum korban yang melapor (FR) keluar atau tidak pernah lagi berkegiatan di pondok pesantren tersebut,” ungkap Julkifli.
“Untuk korban yang lain, sementara kita belum bisa mintai keterangan, karena posisinya ada yang di luar kota,” lanjutnya.
Akibatnya, korban dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” tutup pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, aksi pencabulan ini terungkap setelah postingan di media sosial Facebook viral dan menyatakan bahwa kiai berinisial MA telah mencabuli santriwatinya.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban pencabulan itu merupakan saudara kandung atau kakak beradik.
Sang kakak, baru lulu Sekolah Dasar (SD) sedangkan si adik baru mengijak kelas 3 SD.
Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, lantas warga dikumpulkan di balai desa setempat, pada Selasa (14/1/2025) sore, untuk mendapatkan informasi lebih mendalam atas kasus tersebut.
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




