Ilustrasi
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial NS (57), warga Lamongan Kota, atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan pada Jumat (17/4/2026).
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan ibu korban, Melati (nama samaran), terhadap kondisi fisik anaknya.
Perut korban tampak membesar dan diketahui sudah lama tidak mengalami menstruasi.
"Ibu korban kemudian membawa anaknya ke Puskesmas Tikung pada hari Jumat (17/4/2026) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan tes urin, petugas menyatakan korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu ," kata Ipda Hamzaid, Selasa (21/4/2026).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian meminta penjelasan kepada anaknya.
Di hadapan ibunya, Melati mengaku bahwa pelakunya adalah NS yang merupakan ayah tirinya. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di bawah pimpinan Ipda Wahyudi Eko Afandi segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung.
"Kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya," tegas Ipda Hamzaid
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 13 September 2025 hingga April 2026.
Terduga pelaku diketahui tinggal satu rumah karena pernikahan siri dengan ibu korban. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sudah empat kali.
"Aksi tersebut dilakukan berulang kali, intensitasnya sekitar satu kali dalam seminggu. Pelaku menggunakan modus ancaman sekaligus bujuk rayu dengan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar rahasia ini tidak terbongkar," beber Hamzaid.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih.
Saat ini, korban dan pelapor telah ditempatkan di safe house oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan UPTD Dinas PPA dan Psikolog.
"Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan khusus serta layanan trauma healing bagi korban yang mengalami tekanan mental cukup berat," jelasnya.
Ipda Hamzaid menegaskan atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP," pungkasnya. (van)





