Tersangka pencabulan saat digelandang oleh anggota Polres Nganjuk, Kamis (16/1/2025).
Akibatnya, korban dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” tutup pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, aksi pencabulan ini terungkap setelah postingan di media sosial Facebook viral dan menyatakan bahwa kiai berinisial MA telah mencabuli santriwatinya.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban pencabulan itu merupakan saudara kandung atau kakak beradik.
Sang kakak, baru lulu Sekolah Dasar (SD) sedangkan si adik baru mengijak kelas 3 SD.
Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, lantas warga dikumpulkan di balai desa setempat, pada Selasa (14/1/2025) sore, untuk mendapatkan informasi lebih mendalam atas kasus tersebut.
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




