Korban Pencabulan Kiai di Nganjuk Ternyata Lebih dari Dua Orang

Korban Pencabulan Kiai di Nganjuk Ternyata Lebih dari Dua Orang Tersangka pencabulan saat digelandang oleh anggota Polres Nganjuk, Kamis (16/1/2025).

Akibatnya, korban dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” tutup pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, aksi ini terungkap setelah postingan di media sosial Facebook viral dan menyatakan bahwa kiai berinisial MA telah mencabuli santriwatinya.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban itu merupakan saudara kandung atau kakak beradik.

Sang kakak, baru lulu Sekolah Dasar (SD) sedangkan si adik baru mengijak kelas 3 SD.

Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, lantas warga dikumpulkan di balai desa setempat, pada Selasa (14/1/2025) sore, untuk mendapatkan informasi lebih mendalam atas kasus tersebut.

Hingga akhirnya, pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres untuk menyerahkan diri ke polisi. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ritual Larung Sesaji di Dam Baduk Desa Malangsari Tetap Lestari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO