Guru Ngaji Usia 72 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji Usia 72 Tahun di Pamekasan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur Konferensi pers Polres Pamekasan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -  Satreskrim menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka dugaan perkosaan dan terhadap dua anak di bawah umur.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan sejak Selasa (21/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah. 

Informasi itu kemudian diteruskan kepada NM, ibu kandung korban D sekaligus bibi korban FZ, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, aksi tersangka diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan berulang kali terhadap dua korban. 

Korban FZ diduga mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD sekitar tahun 2022, dengan kejadian terakhir disebut terjadi pada 10 April 2026. Sementara korban D mengalami peristiwa serupa sejak kelas 5 SD pada 2020 hingga kelas 6 SD pada 2021.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO