Dua terdakwa usai menjalani persidangan di PN Sidoarjo
"Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.
Menurut Hafidi, kasus ini merupakan pengembangan dari terdakwa Aryo Anggowo Mulyo, 32, M Nafik Supriyanto, 41, dan Hendrik Anggun Setiawan, 32, yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati oleh JPU.
Bahkan, majelis hakim PN Sidoarjo juga sudah memutus perkara tersebut. Meski sempat melakukan banding, hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menguatkan putusan PN Sidoarjo.
Kedua terdakwa saat ini masih berproses hukum lantaran masih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak-haknya untuk menyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan selanjutnya.
Ditegaskannya, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat dampak buruk narkoba sangat lah dahsyat.
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan. Putusan perkara ini kita kembalikan terhadap majelis hakim, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami," tuturnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




