
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek investasi dengan terdakwa Anthony Wisanto, Rabu (1/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.
“Kalau dilihat fakta yang ada perkara ini berada dalam ranah perdata, bukan pidana,” tegas kuasa hukum Anthony di hadapan majelis hakim.
Tim pembela menilai penyidikan terhadap Anthony sejak awal keliru. Menurut mereka, keterangan sepihak pelapor dijadikan dasar utama, sementara bukti yang menunjukkan adanya hubungan perdata serta itikad baik terdakwa diabaikan.
“Persoalannya ada pada penyidikan polisi yang keliru sejak awal, memaksa perkara perdata ini masuk ranah pidana,” ujar penasihat hukum.
Anthony didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP. Jaksa menuntutnya 1 tahun 10 bulan penjara. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut lemah sejak awal.
“Dakwaan alternatif yang diajukan JPU saling meniadakan. Jika salah satunya tidak terbukti, seluruhnya gugur demi hukum,” kata kuasa hukum.
Dalam pledoi, tim pembela menghadirkan sejumlah keterangan saksi yang disebut memperkuat fakta bahwa proyek investasi tersebut nyata dan berjalan.
Kelvin Winata selaku pelapor mengakui investasi dilakukan berdasarkan kepercayaan pribadi, bukan kontrak kerja.
Ia mentransfer Rp2,5 miliar untuk proyek pasar, perpustakaan, rumah sakit, dan pengadaan mebel sekolah. Kerugian muncul setelah dana proyek dari Pemkab Bombana belum cair.
Sementara itu, Steven Njosaputera selaku penanggung jawab proyek menyebut pekerjaan berjalan profesional.
Donny Sinatra, pemasok material, menegaskan dana investasi digunakan sesuai peruntukan proyek, bukan kepentingan pribadi.
Keterangan senada disampaikan Ruslin Wungubelan, pemilik CV Zilan Jaya. Ia menegaskan proyek yang disebut dalam dakwaan tidak pernah dikerjakan perusahaannya dan menyebut proyek Anthony benar adanya.
Ir. Andi Muh. Kamal, pejabat Pemkab Bombana, juga mengonfirmasi proyek Rumah Sakit Gedung A dijalankan oleh Anthony, dengan bukti komunikasi resmi.
Dalam pledoinya, Anthony menyebut sebagian dana investasi sudah dikembalikan, termasuk melalui aset apartemen senilai Rp295 juta. Hal itu, menurutnya, membuktikan kesungguhan memenuhi kewajiban dan meniadakan niat jahat.
“Ini bukan penipuan atau penggelapan. Ini dinamika investasi yang gagal, bukan tindak pidana,” ujar kuasa hukum.
Pledoi juga menyoroti keterbatasan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai hanya mengandalkan keterangan sepihak pelapor. Penyidik disebut menolak bukti aliran dana dan pencocokan rekening.
“Semua bukti dan keterangan saksi menegaskan proyek nyata, sah secara hukum, dan tidak ada niat menipu,” tegas kuasa hukum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah jawaban dari JPU atas pledoi yang telah disampaikan tim pembela terdakwa.(ald/van)