Franky pengacara Rudy menujukan surat Gugatan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Rudy, pemilik salah satu unit apartemen di kawasan Tunjungan Plaza, kembali melayangkan gugatan terhadap PT Pakuwon Jati ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut diajukan Rudy melalui perusahaan miliknya, PT Best Crusher Sentralindojaya.
Selain PT Pakuwon Jati, Rudy juga turut menggugat Notaris Anita Anggawidjaja serta Go Bosse Gozali. Gugatan ini berkaitan dengan sengketa pengelolaan apartemen, khususnya menyangkut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Melalui kuasa hukumnya, Franky, Rudy mempermasalahkan sejumlah akta yang dinilai cacat hukum. Salah satu yang disoroti adalah akta terkait pengangkatan Go Bosse Gozali sebagai pengurus PPPSRS apartemen tersebut.
Menurut Franky, akta tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pengurus PPPSRS seharusnya dilakukan oleh para pemilik unit apartemen, bukan oleh pihak pengembang.
“Ternyata pengembang tidak melakukan sesuai prosedur. Pengembang justru membuat surat keputusan sendiri yang menunjuk Go Bosse untuk menghadap Notaris Anita,” ujar Franky.
Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan pembentukan PPPSRS yang mengharuskan adanya peran aktif dari para pemilik unit, bukan penunjukan sepihak oleh developer.
Sementara itu, Rudy saat dikonfirmasi mengakui telah melaporkan Go Bosse Gozali ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan akta otentik.
Diketahui, sebelum gugatan terbaru ini, Rudy telah beberapa kali mengajukan gugatan terkait sengketa PPPSRS apartemen Tunjungan Plaza ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sengketa tersebut hingga kini masih terus bergulir melalui jalur hukum. (rus/van)







