Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus percobaan perdagangan orang ke Kamboja, menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, pria berinisial BS ini, mengelabui korban memberikan pekerjaan sebagai staf Shopee gaji sebesar Rp12 juta di Kamboja.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Persidangan ini, dipimpin oleh hakim Soekamto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Yusup dari Kejati Jatim, serta mendatangkan saksi korban, berinisial FCW.
Dalam persidangan, saksi mengatakan, dirinya mengenal BS pada Juni 2025. Ia ditawari sebuah pekerjaan di Kamboja.
“Saya dikenalkan oleh Agung, tetangga saya, kerja sebagai staf Shopee bodong/scammer. Jadi kerjanya katanya mencari konsumen yang mau beli barang, tapi setelah dibayar, barang tidak dikirimkan,” tuturnya.
Menurut dia, dirinya sempat disuruh mengurus paspor, namun akhirnya tidak diberangkatkan ke Kamboja.
Peristiwa itu, bermula saksi korban meminta pekerjaan ke Agung tetangga korban. Agung mengenalkan BS, karena sanggup memberangkatkan ke Kamboja.
Terdakwa menjanjikan pekerjaan sebagai Staf Shopee scammer, dengan tugas mencari konsumen untuk membeli barang, setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak diberikan kepada konsumen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




