PN Surabaya Tunda Sidang Dugaan Pengedaran Obat dan Kosmetik Tanpa Izin, Ini Sebabnya

PN Surabaya Tunda Sidang Dugaan Pengedaran Obat dan Kosmetik Tanpa Izin, Ini Sebabnya Suasana sidang di PN Surabaya yang ditunda karena saksi ahli lupa membawa dokumen pendukung

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran obat tradisional, obat kuat, dan kosmetik tanpa izin edar dengan terdakwa Salim Fahri kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Agenda sidang kali ini seharusnya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Namun, sidang harus ditunda setelah saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (), Sarwendah, hadir tanpa membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat kesaksiannya.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono langsung berkoordinasi dengan JPU Siska dan penasihat hukum terdakwa sebelum memutuskan menunda jalannya sidang.

“Sidang ditunda minggu depan karena hari ini saksi tidak membawa dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat kesaksiannya,” kata Hakim Pujiono.

Penundaan itu dinilai cukup janggal oleh pihak pembela. Penasihat hukum terdakwa, Arif Yunanto, menilai kejadian seperti ini jarang terjadi dalam proses peradilan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO