Suasana sidang di PN Surabaya yang ditunda karena saksi ahli lupa membawa dokumen pendukung
“Hal ini cukup aneh karena jarang ada saksi ahli yang tidak mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dokumen yang sangat penting untuk pembuktian,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menyebut terdakwa Salim Fahri mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, Surabaya, sejak tahun 2022.
Terdakwa disebut menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin. Dalam kasus ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




