Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram

Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram Ilustrasi sabu

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang tukang cukur di Jalan Wonokusumo bernama Ahmad Syaifuddin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Dia didakwa sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Aksinya diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) pada 28 Oktober 2025, di sebuah barbershop.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang hitam yang disimpan di atas rak pangkas rambut tersebut. Di dalam tas itu terdapat 11 plastik klip berisi kristal putih sabu dengan total berat netto sekitar 1,947 gram.

Sabu itu terkemas rapi ke dalam beberapa kantong sesuai harga jual, mulai dari Rp 100.000, Rp 150.000, hingga Rp 200.000 per paket.

“Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sejak tiga bulan yang lalu dan mendapat keuntungan Rp 250.000 per gramnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra saat membacakan dakwaan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Selain narkoba, dalam dakwaan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, berbagai ukuran plastik klip, sebuah skop dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru yang saat penangkapan masih berada dalam genggaman tersangka.

Dari hasil penyelidikan, menurut jaksa, terungkap bahwa Ahmad Syaifuddin sebelumnya telah membeli sabu sekitar 5 gram dari seseorang yang disebut "Kak Ikhsan" dan berstatus masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Harga Rp 750.000 per gramnya dengan total harga Rp 3.750.000, terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung bertempat di pinggir jalan daerah Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan,” kata jaksa.

Sabu tersebut kemudian dipecah-pecah ke dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp 250.000 per gram. Tersangka didduga telah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan nomor LAB: 10352/NNF/2025 yang ditandatangani pada 10 November 2025, memastikan seluruh 11 barang bukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Ahmad Syaifuddin dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I.

Kemudian, dakwaan kedua mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Keduanya diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini kini tengah bergulir di PN Surabaya. Sementara sosok "Kak Ikhsan" selaku pemasok utama masih menjadi target pengejaran aparat.