Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram

Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram Ilustrasi sabu

“Harga Rp 750.000 per gramnya dengan total harga Rp 3.750.000, terdakwa menerima narkotika jenis tersebut dengan cara bertemu langsung bertempat di pinggir jalan daerah Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan,” kata jaksa.

Sabu tersebut kemudian dipecah-pecah ke dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp 250.000 per gram. Tersangka didduga telah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan nomor LAB: 10352/NNF/2025 yang ditandatangani pada 10 November 2025, memastikan seluruh 11 barang bukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Ahmad Syaifuddin dengan dakwaan berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I.

Kemudian, dakwaan kedua mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Keduanya diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini kini tengah bergulir di . Sementara sosok "Kak Ikhsan" selaku pemasok utama masih menjadi target pengejaran aparat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO