Terdakwa Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja Jalani Persidangan di PN Surabaya

Terdakwa Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja Jalani Persidangan di PN Surabaya Ilustrasi.

Kemudian, pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, FCW bersama terdakwa ke Kantor Imigrasi Gresik, namun sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/gangguan.

Kemudian, terdakwa menghubungi Anton (maklar paspor) untuk dibuatkan paspor atas nama saksi korban. Anton mengarahkan terdakwa dan saksi korban ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.

Setelah bertemu anak buah Anton, keduanya diberi nomor antrian. Setelah selesai, paspor akan dikirim ke rumah FCW, dengan biaya pembuatan paspor Rp2.200.000 menggunakan uang terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa memiliki kenalan bernama Jhon yang merupakan WN Malaysia, yang dikenalkan Agung kepada terdakwa. Kemudian Jhon mengirimkan WhatsApp ke terdakwa: “Yu, tolong bikinkan paspornya aja. Untuk kerjaan yang lain, Jhon yang ngurus.”

Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Jhon, mengatakan: “Jika paspornya jadi, maka send ke mari.” Setelah terbitnya paspor, terdakwa mengirimkan paspor nama lengkap FCW, warga Indonesia, habis berlaku 20 Juni 2030, kantor yang mengeluarkan Surabaya.

Berdasarkan informasi dari Jhon, tiket pesawat atas nama FCW pemberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke Phnom Penh International Airport.

Terdakwa dijanjikan oleh Jhon, jika saksi korban berhasil berangkat ke Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia, sebagai penipu scamming. Kemudian, terdakwa juga akan mendapatkan komisi sebesar 300 USD atau senilai Rp4.900.000. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO