Proses pembongkaran 6 rumah di Kampung Taman Pelangi Surabaya (dok. Ist)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya, Jawa Timur, mulai menerima ganti rugi atas lahan yang terdampak rencana pembangunan flyover. Proses pencairan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan berjalan lancar.
Salah satu warga, Galih Seliawan, menyebut pencairan ganti rugi telah dilakukan terhadap enam orang warga terdampak.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Proyek Fly Over Taman Pelangi Surabaya Segera Dikerjakan, Tunggu Finalisasi DED
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
“Berjalan lancar. Jadi yang tadi itu proses di pengadilan untuk pencairan (ganti rugi) itu sudah berjalan lancar enam orang,” kata Galih Seliawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Galih merupakan warga Kampung Taman Pelangi di Jalan Jemur Gayungan RT 1 RW 3, Kecamatan Gayungan, Surabaya, yang rumahnya terdampak langsung proyek pembangunan flyover tersebut.
Ia menjelaskan, warga awalnya dijadwalkan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/1/2026).
Namun, proses pencairan ganti rugi baru dilaksanakan pada hari berikutnya.
“Kita tadi datang ke PN Surabaya, terus pihak dari Pemkot Surabaya ada dari Dinas DPRKPP untuk menyaksikan proses pencairan. Karena ada dokumen yang harus ditandatangani,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




