Putusan Kasasi Tegaskan Hubungan Hukum Hj Aisyah Adalah Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli Aset

Putusan Kasasi Tegaskan Hubungan Hukum Hj Aisyah Adalah Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli Aset Lia Istifhama, anak dari Hj Aisyah sekaligus ahli waris, saat memberikan keterangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah serta notaris Ariana Yanua Trizanti. Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat.

, anak dari Hj Aisyah sekaligus ahli waris, mengatakan sejak awal orang tuanya hanya bermaksud mengajukan pinjaman uang. Namun dalam prosesnya, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berubah menjadi perikatan jual beli.

“Dalam transaksi jual beli seharusnya ada kesepakatan harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata Lia saat ditemui usai persidangan di , Selasa.

Menurut Lia, kejanggalan juga terlihat dari dokumen yang ditandatangani orang tuanya. Ia menyebut tidak terdapat frasa atau keterangan yang secara tegas menyatakan bahwa perikatan tersebut merupakan jual beli.

Ia juga menyoroti praktik penandatanganan dokumen yang belum lengkap. Saat itu, kata Lia, notaris menyampaikan bahwa dokumen akan diperbaiki atau diketik ulang setelah penandatanganan. “Orang tua saya sama sekali tidak mengetahui bahwa dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” ujarnya.

Lia menambahkan, notaris Ariana Yanua Trizanti yang berkedudukan di Sidoarjo hanya menyampaikan bahwa Hj Aisyah memiliki utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu satu tahun atau 12 bulan. “Tidak pernah dijelaskan bahwa itu jual beli. Tapi kemudian justru dipakai sebagai dasar transaksi jual beli,” katanya.

Aset yang menjadi objek sengketa berupa pondok pesantren sekaligus rumah tinggal, yakni di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya. Lia menyebut nilai pasar atau NJOP aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang hanya disebut sebesar Rp1 miliar.

“Yang lebih aneh, harga aset itu tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tapi justru disampaikan ke pihak lain yang disebut sebagai rekan penggugat,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, mengatakan perkara ini sebenarnya telah lebih dulu diputus dalam gugatan sebelumnya hingga berkekuatan hukum tetap. “Pada gugatan pertama, perkara sudah diputus sampai kasasi. Pertimbangan hukum majelis hakim jelas menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli,” kata Mulyadi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO