SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan tragis yang menimpa Yuvita Tri Rezeki oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung. Peristiwa kelam ini dinilai menjadi tamparan keras bahwa perlindungan terhadap kaum perempuan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
"Perempuan seharusnya hidup dalam rasa aman, bukan menjadi korban kekerasan dan penyekapan. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan belum boleh dianggap baik apalagi selesai," ujar senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Yuvita dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026 dalam kondisi sangat lemah dengan luka fisik akibat kekerasan berkepanjangan. Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Ning Lia mengapresiasi gerak cepat kepolisian, namun ia menekankan bahwa pengawalan terhadap proses hukum yang adil jauh lebih krusial.
"Penangkapan ini patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan sekaligus menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu yang sangat panjang," tegasnya.
Melihat beratnya trauma dan penderitaan fisik yang dialami korban, sanksi hukum yang dijatuhkan haruslah setimpal. Ning Lia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri sesuai regulasi yang berlaku. Pandangan ini sejalan dengan desakan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang meminta aparat memberikan sanksi maksimal.
Langkah tegas ini dinilai mendesak mengingat grafik kekerasan terhadap perempuan terus meroket. Merujuk data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP)—melonjak 14,07% dari tahun sebelumnya.
Meski menuntut hukuman yang sangat berat dan bikin jera, keponakan mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini secara tegas menyatakan menolak penerapan pidana mati (death penalty). Menurutnya, eksekusi mati tidak otomatis menyelesaikan akar masalah trauma psikologis korban yang bersifat seumur hidup.
"Percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan itu menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup bagi korban," tegas putri ulama kharismatik NU, mendiang KH Maskur Hasyim ini.
Ning Lia berharap ke depan negara bisa memformulasikan sistem pemidanaan yang tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memiliki keberpihakan penuh terhadap pemulihan dan masa depan korban.
"Penderitaan korban tidak berhenti ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan Indonesia," pungkasnya.










