Eksekusi Kantor Ormas Madas di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana eksekusi dan penyegelan kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo No. 153, pada Senin (12/1/2026) gagal dilaksanakan. Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi setelah mempertimbangkan faktor keamanan.
Situasi memanas sejak Minggu (11/1/2026) malam, ketika lokasi eksekusi dipadati massa dari Ormas Madas. Polisi terlihat berjaga di sekitar lokasi, sedangkan tadi sekira pukul 10.00 WIB, tim juru sita yang hendak menuju bangunan dihalangi massa.
Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, menyebut penyegelan sebenarnya telah dijadwalkan oleh Ketua PN Surabaya.
"Sesuai jadwal, hari ini kami akan melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusivitas dan keamanan kota, kami menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi akan ditunda," paparnya.
Ia menambahkan, jadwal ulang eksekusi akan ditentukan sesuai kondisi yang memungkinkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Madas Daerah Anak Serumpun, M. Ridwansyah, membantah pihaknya melakukan perlawanan atau menghalangi eksekusi.
"Kami kumpul di sini bukan untuk perlawanan, tapi memang di Jawa Timur jadwalnya 2 bulan sekali melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi. Semalam ada rapat, kebetulan ada kabar dari pengadilan, sehingga teman-teman memilih nunggu," ucapnya.
Eksekusi ini diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono, yang sejak 2021 ditunjuk untuk mengelola aset Achmad Sidqus Syahdi setelah Tutiek mengajukan permohonan pailit.
Permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset boedel yang harus dikelola untuk melunasi utang kepada kreditur. (rus/mar)






