Kejari Sidoarjo Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar

Kejari Sidoarjo Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar Tersangka korupsi dana desa di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo merilis penahanan 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (11/12/2025), Kejari Sidoarjo menyebut 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi senilai Rp3,6 miliar tersebut. 

Mereka adalah Mashuri (M), Ketua RW 01 sekaligus PNS Dinas Perikanan; Rois Irwanto (RI), Ketua RW 02 Desa Entalsewu periode 2019-2024; Yudi Dwi Santoso (YDS), warga eks gogol dan PNS Satpol PP; Abdul Rohman Wahid (AHP), Bendahara Desa/Kaur Keuangan Desa Entalsewu sekaligus warga eks gogol; Ageng Heru P (AHP), Sekretaris Desa Entalsewu yang juga warga eks gogol.

Menurut Kejari Sidoarjo, dana bantuan dari PT Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan elit Citra Garden senilai Rp3,6 miliar pada 2022, tidak dibukukan ke dalam APBDes oleh Pemerintah Desa Entalsewu.

Dana sekitar Rp2,08 miliar justru dibagikan ke sejumlah warga eks gogol, ketua RT, pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, serta kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo tanpa pertanggungjawaban jelas.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan berupa penggunaan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp601 juta. Sisa dana sebesar Rp919 juta dimasukkan ke rekening kas desa tanpa musyawarah dan pencatatan resmi.

Kejari Sidoarjo menegaskan, praktik tersebut termasuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes, dan menyebabkan kerugian keuangan desa. (cat/mar)