Dua Jukir Liar Diamankan dalam Operasi Gabungan Penertiban Parkir di Sidoarjo

Dua Jukir Liar Diamankan dalam Operasi Gabungan Penertiban Parkir di Sidoarjo Budi Basuki saat memberi keterangan kepada awak media

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dua juru parkir (jukir) liar diamankan dalam operasi gabungan penertiban parkir yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama TNI-Polri, Selasa (3/3/2026) malam.

Operasi yang dipimpin Dinas Perhubungan itu menyasar praktik parkir liar dan pelanggaran penggunaan trotoar di sejumlah titik strategis, seperti Alun-alun Sidoarjo, depan pusat perbelanjaan Hartono, Jalan Gajah Mada, dan Jalan KH Mukmin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan respons atas keluhan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) dan kebocoran retribusi parkir.

“Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut kebocoran retribusi. Parkir itu ada aturan dan mekanismenya. Kalau tidak resmi dan tidak bermitra, itu masuk kategori pungli,” ujarnya di sela kegiatan.

Dua jukir liar yang diamankan di kawasan Alun-alun dan depan Hartono langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Selain penindakan, petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pelanggaran ringan.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Iptu Deti Meviani, menyatakan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Untuk yang terbukti melakukan pelanggaran serius bisa dikenakan Tipiring. Namun ada juga yang kami beri pembinaan, terutama jika baru pertama kali dan bersikap kooperatif,” jelasnya.

Tim gabungan juga menindak kendaraan yang parkir di atas trotoar, khususnya di depan gerai Hartono. Sejumlah kendaraan yang mengganggu akses pejalan kaki langsung ditertibkan di lokasi.

Operasi tersebut melibatkan personel Sat Sabhara, Lantas, Intel Polresta Sidoarjo, unsur Garnisun, Kodim 0816, serta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan data Dishub, dari 208 titik parkir yang terdata, sebanyak 43 titik belum bermitra resmi dengan pemerintah daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi ke kas daerah.

Petugas juga menemukan pelanggaran administratif oleh jukir resmi, seperti tidak memberikan karcis parkir dan menarik tarif di luar ketentuan Perda.

Di akhir kegiatan, Budi Basuki mengingatkan seluruh jukir agar mematuhi aturan.

“Silakan bekerja sesuai aturan. Jangan membuat keresahan di tengah masyarakat. Kalau tertib, semua aman dan kondusif,” tegasnya. (cat/van)