Sidang Kades Bringinbendo di PN Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa Bringinbendo, dengan pidana penjara 4 bulan. Tuntutan dibacakan JPU Wachid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).
“Menyatakan terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tuntutan tidak disertai denda meski pasal tersebut memberi opsi hukuman alternatif berupa denda maksimal Rp20 juta.
“Memang ada alternatif pilihan berupa denda, namun kami menilai pidana penjara lebih tepat dalam perkara ini,” kata Wachid.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan kekerasan psikis terhadap korban melalui ucapan yang menyakitkan hingga menimbulkan stres berat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sementara pelapor sekaligus mantan istri terdakwa, Suwarni, berharap hukuman lebih berat dijatuhkan.
“Saya mohon kepada majelis hakim supaya mendengarkan apa yang menjadi keinginan saya sebagai korban,” ujarnya. (cat/mar)





