Kades Roomo, Taqwa Zainudin. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik memanggil Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Bendahara Ninis Kustita, Kamis (19/9/2024) kemarin.
Ketiganya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR berupa pengadaan bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- PT Smelting Salurkan 30 Paket Hygien Kits untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
Mereka dimintai keterangan tentang pengelolaaan dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Smelting yang dilakukan Pemdes Roomo.
Pantauan wartawan, Kades Roomo beserta bendahara datang di Kantor Kejari Gresik sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung menuju ruang penyidik pidsus.
Mereka diperiksa selama 4 jam di ruang penyidik terkait ketidaksesuaian beras yang dibeli dari dana CSR PT Smelting.
Dalam pemeriksaan tahap awal ini, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan.
Sehingga, tim penyidik menganggap Rudi mangkir dari panggilan jaksa.






