
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Rabu (10/9/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM (nonaktif), serta Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik (nonaktif).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran hibah UMKM pada APBD Perubahan Gresik tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar.
“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Khusus untuk Joko Pristiwanto, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bila tidak ditemukan harta untuk disita, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Fransiska dan Joko bersama terpidana Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag Gresik yang telah divonis 1 tahun 6 bulan) diketahui melakukan pencairan dana untuk pengadaan barang bagi Kelompok Usaha Mikro (KUM).
Padahal, Fransiska mengetahui bahwa barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Atas putusan tersebut, Fransiska menyatakan pikir-pikir, sementara Joko Pristiwanto menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1,5 tahun,” tuturnya. (hud/mar)