Terdakwa Joko Pristiwanto saat menjalani sidang putusan korupsi hibah UMKM di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Foto: Ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Rabu (10/9/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM (nonaktif), serta Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik (nonaktif).
BACA JUGA:
- Viral Mahasiswa Aniaya Siswa SMP Saat Kerjakan Tugas, Gresik Berujung Mediasi Polisi
- Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Gelar Rakor Pengamanan Bulan Suro
- PN Gresik Vonis Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Panceng 6 Bulan Penjara
- Polsek Manyar Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran hibah UMKM pada APBD Perubahan Gresik tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar.
“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Khusus untuk Joko Pristiwanto, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bila tidak ditemukan harta untuk disita, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





