Polres Gresik Tangkap Residivis yang Edarkan Sabu Ketiga Kalinya, BB Seberat 51 Gram Diamankan

Polres Gresik Tangkap Residivis yang Edarkan Sabu Ketiga Kalinya, BB Seberat 51 Gram Diamankan Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution (tengah) menunjukan barang bukti sabu yang disita dari penangkapan AS, di halaman Mako Polres Gresik. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com -Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang residivis berinisial AS (35) dan menyita 51,11 gram sabu siap edar. 

Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

AS ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujarnya saat rilis di halaman Mako Polres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. 

Berbekal informasi tersebut, Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap AS.

"AS saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, tambah Kapolres, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

"Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram berhasil kami amankan," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tatap muka atau COD dari pemasok yang dikenal sebagai Kakak, warga asal Bangkalan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2.046.000 yang diduga sisa hasil penjualan sebelumnya. 

Barang bukti lain yang disita meliputi satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Kapolres mengungkapkan, AS bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020.

Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi.

Sabu tersebut diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo, Kecamatan Gresik.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga. Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026," jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," tandasnya. (hud/van)