Kiai Miftah Bantah Hadang Pesantren Lirboyo Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kiai Miftah Bantah Hadang Pesantren Lirboyo Jadi Tuan Rumah Muktamar NU KH Miftachul Akhyar. Foto: sindo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tandatangan tunggal Rais Aam Syuriah PBNU KH Miftachul Akhyar dalam Surat Keputusan (SK) yang menetapkan lokasi Munas Alim Ulama dan Konfrensi Besar (Konbes) NU pada 20 hingga 21 Juni 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri Jawa Timur menjadi sorotan banyak pihak. Terutama dari kalangan kiai, kader NU dan bahkan para pengurus NU sendiri. Sebab secara organisatoris surat penting PBNU biasanya ditandatangani empat pengurus, yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Untuk menjelaskan latar belakang SK bertandatangan tunggal itu, H. Nur Hidayat, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU menjelaskan panjang lebar. Penjelasan Cak Dayat – panggilan akrab Nur Hidayat – itu sebanyak 10 poin. Surat penjelasan Nur Hidayat itu kini beredar di media sosial.

“Untuk menjernihkan duduk persoalan yang sebenarnya, dengan seizin Rais Aam, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut,” ujar Cak Dayat dalam surat tanpa kop tanggal 18 Dzulhijjah 1447 H/04 Juni 2026 M.

Menurut Nur Hidayat, Rais Aam (Kiai Miftah) memutuskan lokasi di Pesantren Al Falah Kediri setelah melalui berbagai pertimbangan, baik laporan Tim Survei maupun petunjuk ruhaniah serta penghormatan terhadap KH Nurul Huda sebagai pengasuh Pondok Pesantern Al Falah Ploso Kediri yang juga Mustasyar PBNU.

“Rais Aam juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menghadang permohonan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar. Lirboyo masih memiliki peluang yang sama dengan pondok dan tempat lain yang sudah lama mengajukan permohonan serupa,” ujar Cak Dayat yang mantan Ketua PW IPNU Jawa Timur itu.

Pada poin ke-10 atau poin terakhir Nur Hidayat juga mengungkap bahwa surat perintah bertanda tangan tunggal juga pernah dilakukan Kiai Miftah saat menjadi Pejabat Rais Aam. Tepatnya pada 25 November 2021 dalam kaitan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Bahkan, menurut Nur Hidayat, yang membuat draf surat tersebut justru KH. Yahya Cholil Staquf () yang saat itu menjabat sebagai Katib Aam.

“Surat itu diusulkan oleh KH. Yahya Cholil Staquf untuk mengatasi kebuntuan terkait penentuan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34. Alhamdulillah, dengan langkah tersebut, kebuntuan terkait waktu pelaksanaan Muktamar saat itu dapat teratasi dan Muktamar akhirnya terlaksana dengan baik,” ujar Nur Hidayat.

Sekedar informasi, dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Kiai Miftah dan masih satu barisan. Saat itu Kiai Miftah dan berhadapan dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishol Zaini. Kiai Miftah dan kemudian terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar NU tersebut.

Menurut Nur Hidayat, terbitnya surat petunjuk dan instruksi terkait lokasi di Pesantren Al Falah Ploso merupakan ikhtiar Rais Aam untuk menghindari kebuntuan dan berlarut-larutnya proses pengambilan keputusan mengenai tempat pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU.

“Sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan surat tersebut, Rais Aam telah berkomunikasi dengan Ketua Umum (-Red),” ujarnya.

Menurut dia, komunikasi itu diawali pesan WhatsApp dari Ketua Umum () pada tanggal 31 Mei 2026 pukul 16.08 WIB.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO