Motor Honda Beat Nopol W-5096-EN yang gagal dibawa kabur oleh pelaku
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial FR (38), warga Semampir Surabaya, ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di depan Warung Pink, Jalan Raya Duduksampeyan, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Duduksampeyan setelah pelaku lebih dulu diamankan warga.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam nomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB, dengan kunci kontak masih menempel.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban keluar warung untuk mengambil barang belanjaan. Namun, ia mendapati sepeda motornya sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.
"Korban langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri," ungkapnya.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar Afandi (50), warga Duduksampeyan. Saat berupaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.
"Kejar-kejaran sempat terjadi. Saksi sempat ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran," tuturnya.
Warga selanjutnya menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK.
"Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (hud/van)














