Petugas dari Satreskrim Polres Gresik ketika menunjukkan barang bukti pencabulan. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial GBA (14), pemuda asal Surabaya, sementara korban sebut saja Mawar (14).
Saat ini, Mawar mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 21 Januari 2026.
"Persetubuhan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Disampaikan olehnya, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan, namun kemudian membawanya ke rumah yang sepi.
"Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB," paparnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Arya berujar, "Motif sementara, pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban."
Ia menegaskan, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan psikologis, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan komitmennya melindungi anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan.
"Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik," kata Arya. (hud/mar)








