Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus narkoba, Edy Susanto (45), warga Karang Empat, Tambaksari, hanya divonis 1 tahun penjara.
Edy terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya divonis satu tahun penjara. Hal ini, tidak seperti terdakwa lainnya dengan kasus yang sama dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Putusan itu, sesuai dengan memori Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yang dibacakan oleh ketua Majelis R Yowes Hartyaso di ruang Kartika I pada 15 Mei 2024.
Saat kasus tersebut masih berada di meja hijau, terdapat dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang berusaha membuktikan perbuatan terdakwa, yaitu Fukron Adi Hermawan dan Sabetania Ramba Paembonan.
Kejadian itu, bermula pada 19 September 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh BOS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, Edy diajak bertemu di Food Court Delta Plaza Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




