Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya

Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya Subianto Budiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan salinan putusan bebas dari MA. Foto: Ist

"Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht (tetap) ini bisa merehablitasi na baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan na perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya," paparnya.

Dengan putusan bebas ini, diharapkan para customer kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya, dan syarat tahu merek pupuk miliknya bukan melsu merek orang lain namun merek asli yang dijual oleh perusahaannya.

"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana upun keperdataan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Subianto, Budin Bilrd B Putra, menyebut  putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah rwah keadilan. MA sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia mengedepankan kemuliaan dan hati nurani dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Dengan Putusan inkraht ini langkah uta kita adalah memulihkan na baik, Kedudukan, serta harkat dan rtabat klien saya, Subianto Budin selaku pemilik CV Sumber Agung Jaya di syarakat. Sebab, ada dugaan kuat perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi," katanya.

Robert Mantinia, selaku kuasa hukum Subianto Budin juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Klien kami, Subianto Budin mengantongi bukti kuat serta mempunyai izin legalitas lengkap baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta, bahkan produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta klien kami memiliki merek luar negeri," ucapnya. (hud/r)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO