Otak Pembunuhan dan Perampokan Istri Pengusaha asal Gresik Terancam Hukuman Mati

Otak Pembunuhan dan Perampokan Istri Pengusaha asal Gresik Terancam Hukuman Mati Suasana sidang pembunuhan Wardatun Toyibah dengan terdakwa Ahmad Midhol di PN Gresik

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Gresik, menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio mendakwa Midhol dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Paras di hadapan majelis hakim, Selasa (11/11/2025).

Dalam surat dakwaan, aksi keji itu dilakukan dengan perencanaan matang. Midhol disebut sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan yang menewaskan Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024. Ia melibatkan rekannya, Asrofin, yang sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara.

“Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban,” ungkap Paras.

Saat menjalankan aksinya, Midhol mencuri uang korban sebesar Rp160 juta. Ketika korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku, ia justru ditikam secara membabi buta.

“Terdakwa menusuk leher dan perut korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia memberikan Rp10 juta kepada rekannya dan melarikan diri ke Kalimantan Tengah,” jelas JPU.

Setelah buron lebih dari setahun, Midhol akhirnya ditangkap polisi di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025. 

Dalam persidangan, pria 39 tahun asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, itu tampak pasrah dan mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Semuanya benar,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

“Kami harap seluruh saksi bisa dihadirkan untuk memperkuat dakwaan,” pungkas Etri. (van)