Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya

Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya Subianto Budiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan salinan putusan bebas dari MA. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkah Agung (MA) memutus bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya, Subianto Budin. Ia dinyatakan bebas setelah perkara tuduhan tindak pidana pelsuan merek pupuk yang dilaporkan PT Meroke Tetap Jaya pada tingkat kasasi dinyatakan tak terbukti oleh MA.

Tuduhan kepada pengusaha pupuk asal Kecatan Sidayu, Gresik, sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Merek pupuk milik Subianto yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang pupuk merupakan merek yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Sebelumnya, pada sidang di tingkat perta di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Subianto Budin, divonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nugroho Tandjung, dengan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukun 1 tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. Pada ar putusan jelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochn menyatakan, Subiantoto Budin pemllik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau melsukan merek dagang pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT Meroke Tetap Jaya (MTJ).

Pupuk milik CV Sumber Agung Jaya memiliki merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kemenkumham dengan merek 'Bintang Mutiara' nomor sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai 19 November 2022, dan diperpanjang sa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.

Atas putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Gresik melakukan kasasi di MA. Pada putusan yang tertuang pada perkara Nomor 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai Desnayati M dengan anggota Akhd Setyo Pudjoharsoyo, dan Yohanes Priyana memvonis bebas terdakwa Subianto serta menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

Setelah meneri putusan kasasi MA, Subianto mengaku sangat bersyukur. "Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan jelis hakim MA sa-sa memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini," ucapnya, Selasa (30/04/2024).

Disampaikannya, dengan vonis bebas ini, ka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialatkan oleh PT Meroke Tetap Jaya tidak terbukti kalau ia melakukan pelsuan merek pupuk miliknya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO