KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, selama tiga hari pada 20–22 Juni 2026 menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi strategis yang menjadi pijakan organisasi memasuki abad kedua NU.
Forum tersebut membahas berbagai isu penting, mulai dari penetapan jadwal Muktamar ke-35, aturan pengelolaan tambang, mekanisme pemilihan pimpinan, hingga kajian fikih terkait hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa salah satu keputusan yang paling menjadi perhatian publik adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait pengelolaan aset tambang, termasuk rekomendasi lokasi Muktamar NU pada Agustus mendatang.
Menurut Prof. M. Nuh, regulasi tersebut menegaskan bahwa kepemilikan aset tambang sepenuhnya berada di bawah perkumpulan Nahdlatul Ulama dan tidak diperbolehkan dimiliki individu maupun kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pengelolaan tambang juga wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan, di mana eksplorasi diperbolehkan, namun eksploitasi yang merusak ekosistem dilarang.
Hasil pengelolaan diwajibkan didistribusikan untuk kemaslahatan umat, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting desa serta lembaga pendidikan.
"Peraturan tersebut juga mengharuskan industri memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui berbagai program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial, " beber mantan Mendiknas itu, Senin (22/6/2026).
Di bidang organisasi, Munas-Konbes juga menghasilkan rekomendasi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang akan dibawa ke Muktamar mendatang, termasuk usulan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
"Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) nantinya dapat mengusulkan lebih dari satu nama kader terbaik. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa) bersama Rais Aam untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat, " urai Prof. M. Nuh.
Terkait wacana larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian NU yang juga menjabat sebagai pejabat publik, ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan di antara peserta forum.
Mayoritas peserta sepakat bahwa pengurus yang menjabat sebagai presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan struktural organisasi.
"Namun, status menteri masih menjadi bahan diskusi karena dianggap sebagai jabatan penugasan yang tidak diperoleh melalui proses elektoral langsung, " ujarnya.
Di bidang kebijakan publik, Prof. M. Nuh menjelaskan bahwa NU memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). NU mendukung tujuan program tersebut, namun meminta pemerintah memperkuat tata kelola penyaluran agar tepat sasaran serta memberi perhatian khusus kepada pondok pesantren.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Keagamaan juga membahas isu digital kontemporer terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan, yang menyoroti kemungkinan seseorang yang telah bertobat secara sungguh-sungguh untuk menghapus jejak digital masa lalu yang dapat berdampak pada kehidupannya di masa depan.
"Hasil kajian fikih terkait persoalan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh PBNU setelah pembahasan final selesai dilakukan, "katanya.
Prof. M. Nuh menegaskan bahwa Munas-Konbes NU 2026 menjadi forum strategis menjelang Muktamar ke-35 yang akan menentukan arah kepemimpinan serta kebijakan organisasi terbesar di Indonesia tersebut pada periode mendatang. (uji/van)










