Sidang PN Gresik salah satu pelaku pengeroyokan di Panceng
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Pasha Ramadhan Pratama dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026). '
Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Ahmad Zaki Syarifuddin di sebuah warung nasi goreng pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026.
BACA JUGA:
- Polsek Manyar Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama sejumlah anggota komunitas Anjal (Anti Anjing Jalanan) mendatangi lokasi dengan tujuan melakukan sweeping. Terdakwa mengaku bergabung dengan rombongan tersebut setelah diajak seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah.
“Terdakwa melemparkan batu ke arah warung nasi goreng di mana korban ada di dalamnya, lalu melakukan pemukulan bersama-sama dengan Komunitas Anjal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yolanda Violita Simatupang.
Aksi pengeroyokan itu dipicu karena terdakwa dan rekan-rekannya melihat korban mengenakan jaket bertuliskan GASPI (Gabungan Silat Pemuda Islam).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami luka robek di kepala atas sepanjang 6 sentimeter, luka lecet, dan memar di sejumlah bagian tubuh,” tutur Yolanda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




