PN Gresik Vonis Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Panceng 6 Bulan Penjara

PN Gresik Vonis Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Panceng 6 Bulan Penjara Sidang PN Gresik salah satu pelaku pengeroyokan di Panceng

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Salah satu pelaku terhadap warga Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Pasha Ramadhan Pratama dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026). '

Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi terhadap Ahmad Zaki Syarifuddin di sebuah warung nasi goreng pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama sejumlah anggota komunitas Anjal (Anti Anjing Jalanan) mendatangi lokasi dengan tujuan melakukan sweeping. Terdakwa mengaku bergabung dengan rombongan tersebut setelah diajak seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah.

“Terdakwa melemparkan batu ke arah warung nasi goreng di mana korban ada di dalamnya, lalu melakukan pemukulan bersama-sama dengan Komunitas Anjal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yolanda Violita Simatupang.

Aksi itu dipicu karena terdakwa dan rekan-rekannya melihat korban mengenakan jaket bertuliskan GASPI (Gabungan Silat Pemuda Islam).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.

“Korban mengalami luka robek di kepala atas sepanjang 6 sentimeter, luka lecet, dan memar di sejumlah bagian tubuh,” tutur Yolanda.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO