2 Pemuda Pembobol Rumah di Sidayu Gresik Ditangkap, Korban Rugi Rp82,6 Juta

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap dua pemuda yang diduga membobol rumah warga di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu.

Kedua pelaku yakni M. Mirza Rahmansyah (22), warga setempat dan Alim Hakimulla Mesa (25), warga Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam aksinya, keduanya menggondol berbagai perhiasan emas milik penghuni rumah inisial LZ.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp82,6 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik

AKP Arya Widjaya mengatakan, pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Penghuni rumah sedang bekerja saat pencurian terjadi. Korban baru menyadari kehilangan barang berharga saat mengambil pakaian di lemari," kata Arya, Kamis (9/7/2026).

Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mirza kemudian ditangkap di kawasan Darmo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Sementara itu, Alim ditangkap di kawasan Kalimas, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujar Arya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: