Rarif Setiawan
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak hanya bertanggung jawab pada aspek administrasi. Tetapi juga memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Rarif menanggapi kasus sengketa lahan di Kecamatan Manyar yang menimpa Tjong Cien Sieng.
BACA JUGA:
Sejak 2010, Tjong Cien menguasai lahan seluas 32.751 meter persegi untuk kebutuhan pergudangan di Manyar. Namun pada 2023, ia mendapati luas tanah dalam sertifikat berkurang menjadi 30.459 meter persegi, atau menyusut 2.292 meter persegi.
Kondisi tersebut semakin pelik dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuan Tjong Cien.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Sengketa tanah tidak hanya soal sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum yang berdampak pada rasa keadilan warga. BPN Gresik hadir sebagai garda depan untuk memastikan hak masyarakat tidak hilang," ujar Rarif, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, praktik mafia tanah bisa terjadi melalui celah kecil, mulai dari proses pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen.
Oleh sebab itu, Rarif mengajak masyarakat proaktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melapor ke BPN bila menemukan indikasi penyimpangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




